Segera Cair BSU Rp1 Juta untuk Pekerja, Cek Kriteria Penerimanya

- 22 Juli 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk pekerja.
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk pekerja. /Pixabay

Lensa Purbalingga - Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk buruh/pekerja, pada tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU yang diperkirakan akan disalurkan kepada kurang lebih 8 juta penerima ini, sebagai upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan.

“Saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” kata Menaker, pada Rabu 21 Juli 2021, seperti dikutip dari laman Setkab.

Sementara itu, besaran BSU yang disalurkan kepada pekerja, yakni sebesar Rp1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Juli 2021: Gemini Hati-Hati Tangani Keuangan Besok, Taurus Merugi, Aries Bisnis Baru

Namun demikian, untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus memenuhi sejumlah kriteria penerima, diantaranya :

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan,

3. Calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021,

Baca Juga: Legit! Bumbu Sate Kambing Maranggi Bikin Ketagihan, Ini Dia Resep dan Cara Buatnya

4. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021,

5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

6. Pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Cara Mudah Aktivasi Rekening BSU 2021 untuk Guru Honorer di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Menaker.***

 

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah