Wajib Tahu, Aturan Perjalanan Dimasa PPKM Darurat Perpanjangan 21-25 Juli 2021

- 23 Juli 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Wajib Tahu, Aturan Perjalanan dimasa PPKM Darurat Perpanjangan
Ilustrasi Wajib Tahu, Aturan Perjalanan dimasa PPKM Darurat Perpanjangan /Twitter/@TMCPoldaMetro

Lensa Purbalingga - Aturan terkait perjalanan dimasa perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang diberlakukan mulai 21 sampai dengan 25 Juli 2021 tetap mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan perjalanan dimasa PPKM Darurat Perpanjangan ini dimaksudkan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 cluster keluarga, karena bertepatan dengan libur panjang lebaran Idul Adha.

Pelaksanaan aturan Perjalanan dimasa PPKM Darurat Perpanjangan ini diserahkan kepada posko penanganan covid-19 daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Perlu Minta Maaf, ini Penjelasannya

"Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli s.d 25 Juli 2021," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, 21 Juli 2021.

Kementrian Perhubungan juga menerbitkan aturan pelaksanaan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) untuk masing-masing moda transportasi, yang meliputi :

1. SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rahasia Ke 'Alim' an Gus Najih Maimoen yang Harus diteladani para Santri

2. SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3. SE Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

4. SE Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x