Lensa Purbalingga- Polres Kotawaringin Barat bersama Pemkab dan TNI menindak lanjuti Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tetang PPKM level 4 di wilayah Kalteng akan melakukan penyekatan dibeberapa ruas jalan.
Disampaikan oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devi Firmansyah SIK melalui KABAGOPS Polres Kobar AKP Wihelmus Helki kepada lensapurbalingga.com bahwa pelaksanaan penyekatan mulai dilaksanakan Tanggal : 11 - 17 Agustus 2021.
KABAGOP AKP Wihelmus menyampaikan bahwa pemberlakuan penyekatan dilaksanakan dari jam 18.00 WIB - 21.00 WIB dibeberapa ruas jalan dalam kota.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Antrian Vaksin Merdeka, Polres Kotawaringin Barat Kerahkan Anggota
Demi kelancaran dan keamanan kita bersama, dimohon kepada masyarakat agar mendukung dan mematuhi kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 saat ini lanjut mantan Kapolsek Arut Selatan Tersebut.
Penyekatan Di Bundaran Pancasila
- Simpang Jl. S. Parto Utomo
- Simpang Cafe Along
- Simpang Cafe i
- Simpang Hypermart