Lensa Purbalingga- Pemerintah resmi perpanjang PPKM untuk Jawa- Bali. Hal ini juga berakibat berubahnya ketentuan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Perpanjangan PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali ini dilaksanakan mulai 7 September 2021 sampai dengan 13 September 2021, dengan semua ketentuan yang menyertainya.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan dalam perpanjangan PPKM kali ini ada sejumlah aturan baru yang diterapkan.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7 sampai 13 September ini," kata Luhut saat memaparkan keputusan itu yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin 6 September 2021.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 13 September 2021
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” demikian mengawali Inmendagri tersebut.
Mendagri memerintahkan di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan untuk lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19” Lanjut Inmendagri tersebut.
Baca Juga: Habib Abdurrahman bin Abubakar Al Qodrie Calon Kuat Bupati Kotawaringin Barat 2024
Sementara itu Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 yaitu meliputi :