Sementara itu Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 dengan aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3 sebagai berikut:
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 7 September 2021, Elsa Ingin Bertemu Nino
- Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.
- Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.
- Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
Sementara itu Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat mengeluarkan data perkembangan terbaru kasus Covid-19 di Kotawaringin Barat, Senin 6 September 2021 Pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan data yang rilis oleh Media Center Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kobar, jumlah akumulasi data sampai dengan saat ini, pasien konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 54 orang.
Dengan total kasus mencapai 6131 orang pasien dinyatakan sembuh sebanyak 5876 orang dan pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 201 orang.***(Wahyudi)