Ferdinand Hutahaean Mengaku Prihatin Soal Sengketa Tanah Rocky Gerung

- 16 September 2021, 10:10 WIB
Foto: Ferdinand Hutaharan dan Rocky Gerung
Foto: Ferdinand Hutaharan dan Rocky Gerung /Kolase Foto/Akun Instagram @ferdinand_hutahaean dan @rocky_gerung_official

Lensa Purbalingga - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku prihatin atas permasalahan sengketa yang tengah dihadapi Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk (BKSL).

Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3, pada Rabu 15 September 2021.

"Saya secara pribadi TURUT PRIHATIN atas permasalahan Rumah dan Tanah yang dihadapi Rocky Gerung," tulis Ferdiand Hutahahean, pada Rabu 15 September 2021, dikutip lensapurbalingga.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.

Menurut Ferdinand Hutahaean, permasalahan sengketa tanah tersebut, sebaiknya diselesaikan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kapasitas, bukan malah menarik-narik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara yang tengah membelit Rocky Gerung.

Baca Juga: Petisi untuk Gubernur Bali Hampir Tembus 2.000 Tandatangan, Ini Bunyi Surat Terbuka Niluh Djelantik

"Tp menarik2 Presiden kedalam masalah hukum serobot menyerobot tanah ini adalah KEBODOHAN MAKSIMAL. Silahkan ke Polisi dan atau ke Pengadilan, bkn ke Jokowi. Itu kalau otak msh ada," tandasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya akan mengecek koordinat lahan yang menjadi sengketa antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," katanya, Senin 13 September 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tembus Lebih dari 2.000 Tandatangan! Begini Sosok Niluh Djelantik Sang Pencetus Petisi untuk Gubernur Bali

Selanjutnya, juga akan dicek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x