Kata M alias I, HP tersebut sebagai jaminan untuk membayar sewa hotel senilai Rp 350.000. Korban lantas pergi dan HP itu diserahkan M alias I kepada GP alias T.
Baca Juga: Viral Bocah Naik Styrofoam Seberangi Sungai Demi Sekolah
Saat korban kembali bersama temannya untuk menebus HP kesepakatan kembali berubah. GP alias T yang sudah ada di tempat tersebut mengatakan bahwa uang sewa kamar berubah menjadi Rp 1.250.000.
Merasa ditipu dan diperas oleh kedua pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Helvetia pada tanggal 15 September 2021.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan M alias I pada 23 September 2021. Sementara GP alias T masuk dalam Daftar Pencarian Orang.***(TM)