Ada pula warganet yang menganggap admin Facebook Humas Polda Kalteng tidak punya dasar memanggil seorang warganet via pesan pribadi tanpa surat pemanggilan.
"Ya kalau saya ga mau suruh dateng2 aja, ngapain, kalau memang ada dugaan pelanggaran pidana, ya harus lewat surat pemanggilan resmi dan juga berhak meminta didampingi penasihat hukum ketika dilakukan klarifikasi," kata seorang warganet.***