Protokol Perjalanan Dalam Negeri: Masa Berlaku PCR Penumpang Pesawat Menjadi 3x24 jam

- 28 Oktober 2021, 15:51 WIB

“Untuk rapid test antigen tidak ada perubahan,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Ini Bunyi Teks Aslinya

Menurut Alexander Addendum tersebut merupakan turunan dari diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” katanya.***

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah