“Untuk rapid test antigen tidak ada perubahan,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Ini Bunyi Teks Aslinya
Menurut Alexander Addendum tersebut merupakan turunan dari diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” katanya.***