Protokol Perjalanan Dalam Negeri: Masa Berlaku PCR Penumpang Pesawat Menjadi 3x24 jam

- 28 Oktober 2021, 15:51 WIB
  • Lensa Purbalingga - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menambah masa berlaku tes reaksi Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat dalam negeri menjadi 3x24 jam.

Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat yang naik pesawat udara dengan tujuan masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.

Sementara, pelaku perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan  transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen H-1 atau 1x24 jam.

Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, masa berlaku PCR penumpang pesawat dalam negeri menurut ketentuan sebelumnya berlaku 2X24 jam dan diubah menjadi 3X24 jam.

Baca Juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2021, Menpora Amali: Momentum Perekat Persatuan Bangsa

“PCR yang tadinya berlaku 2 x 24 jam berubah jadi 3 x 24 jam,” kata Alexander Ginting  di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021. Dilangsir lensa Purbalingga.com dari antaranews.com.

Menurut Alexander ketentuan itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 21 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Ganip Warsito hari ini.

“Kebijakan itu berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasan PCR di luar Jawa dan Bali,” ujarnya.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda 2021, Menpora Apresiasi Diskusi Publik di UI

Alexander menerangkan bahwa perubahan dilakukan pada bagian protokol angka 3 butir c.bis dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1x24 jam selain RT-PCR 3x24 jam untuk perjalanan antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Alexander memastikan kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak mengalami perubahan.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x