Baca Juga: Dirut Citilink Tegaskan Maskapainya Tetap Beroperasi di Bandara JBS Purbalingga
Saat ini ia mengaku kapok dan ingin berhenti dari sabu. Ia ingin menjalani hidup dengan sehat tanpa sabu.
Namun penyesalannya harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum.
"SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)," imbuhnya.***