Ketua Klub Motor di Kebumen Ditangkap Polisi Simpan Sabu Dirumahnya

- 29 Oktober 2021, 13:26 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukan barang bukti sabu dan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat 29 Oktober 2021.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukan barang bukti sabu dan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat 29 Oktober 2021. /Kurniawan./

Baca Juga: Dirut Citilink Tegaskan Maskapainya Tetap Beroperasi di Bandara JBS Purbalingga

Saat ini ia mengaku kapok dan ingin berhenti dari sabu. Ia ingin menjalani hidup dengan sehat tanpa sabu.

Namun penyesalannya harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum.

"SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah