Sesuai dengan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dari Presiden mesti melewati proses pengajuan nama ke DPR.
Baca Juga: Kesaksian Bekas Anggota Menwa UNS, dari Ditampar sampai Dipopor Senjata, Bahkan Jatuh Korban Jiwa
Selanjutnya, akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan dari DPR. Sejauh tidak ada penolakan dari anggota Dewan, usulan nama Panglima TNI akan disahkan pada sidang Paripurna DPR.
Selanjutnya, Presiden akan melantik Panglima TNI hasil rapat paripurna tersebut.***