Presiden Jokowi Berikan Surpres ke DPR RI

- 3 November 2021, 17:55 WIB
Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) Berikan Surpres ke DPR RI.
Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) Berikan Surpres ke DPR RI. /Instagram @jokowi.

Sesuai dengan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dari Presiden mesti melewati proses pengajuan nama ke DPR.

Baca Juga: Kesaksian Bekas Anggota Menwa UNS, dari Ditampar sampai Dipopor Senjata, Bahkan Jatuh Korban Jiwa

Selanjutnya, akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan dari DPR. Sejauh tidak ada penolakan dari anggota Dewan, usulan nama Panglima TNI akan disahkan pada sidang Paripurna DPR.

Selanjutnya, Presiden akan melantik Panglima TNI hasil rapat paripurna tersebut.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah