Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati pembahasan RUU TPKS dalam Prolegnas.
"Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” kata Puan.***