Dua Minggu Tilang 124 Pengendara Motor Knalpot Brong di Kebumen, Kasatlantas: Tiap Hari Patroli

- 14 Januari 2022, 14:36 WIB
Petugaa Satlantas Polres Kebumen saat menilang pengendara motor menggunakan knalpot brong.
Petugaa Satlantas Polres Kebumen saat menilang pengendara motor menggunakan knalpot brong. /Humas Polres Kebumen.

Di hadapan petugas, selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas.

"Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan," ungkapnya.

Baca Juga: Vaksinasi Anak, Binda Jateng Targetkan 9000 Anak Tervaksin

Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

"Disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x