Di hadapan petugas, selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas.
"Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan," ungkapnya.
Baca Juga: Vaksinasi Anak, Binda Jateng Targetkan 9000 Anak Tervaksin
Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
"Disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB," imbuhnya.***