Pilkada Serentak Dijadwalkan 9 Desember 2020

- 16 April 2020, 11:43 WIB
ILUSTRASI Pemilu./dok PR
ILUSTRASI Pemilu./dok PR /Tim Lensa Purbalingga/

“Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi," ujar Bachtiar.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Minta Desa Siapkan Tempat Karantina Khusus Pemudik

Berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, lanjut Bachtiar, sampai saat ini Pemerintah belum berpendapat apapun. Karena putusan MK tersebut berkaitan langsung dengan substansi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlilu.

Ia menambahkan, bahwa putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tidak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada

“Opsi-opsi keserentakan dalam putusan ada 5 (lima) opsi dan bahkan terbuka opsi lainnya sepanjang masih sejalan dengan putusan MK, sehingga materi tersebut harus dilakukan simulasi secara tepat dan terukur terkait masa depan desain pemilu di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Dana Bansos Cair Pekan Ini

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan rapat kerja bersama melalui video conference dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu, guna membahas opsi kelanjutan dari Pilkada serentak.

Dalam rapat tersebut, Mendagri menyetujui penundaan yang diusulkan oleh KPU atas Pilkada serentak 2020, sehingga menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x