Lensa Purbalingga - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai dari tanggal 8 sampai 14 Februari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri (Inmendagri) Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa - Bali yang diberlakukan sampai 14 Februari 2022 mendatang, merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Safrizal dalam keterangan pers, Selasa 7 Februari 2022.
Baca Juga: 7 Manfaat Minum Air untuk Kesehatan Tubuh, Tingkatkan Memori Otak hingga Hindari Tumpukan Lemak
Selanjutnya, beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM kali ini, antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 3 yang mengalami peningkatan cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Sementara beberapa wilayah yang telah ditetapkan masuk dalam PPKM level 3, meliputi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Aturan PPKM Level 3
Di sejumlah wilayah tersebut juga akan diberlakukan sejumlah aturan PPKM level 3, diantaranya:
Baca Juga: Pengadaan E Parkir Pasar Segamas Purbalingga Ditunda, Ada Apa? Ini Penjelasannya