Larangan Mudik Diberlakukan, Tanpa Surat Jalan pemudik Dilarang Masuk Jateng

- 24 April 2020, 13:34 WIB
Kendaraan keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik dan berencana mambatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan hingga perbankan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp. /MOHAMMAD AYUDHA
Kendaraan keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik dan berencana mambatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan hingga perbankan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp. /MOHAMMAD AYUDHA /Tim Lensa.Purbalingga/

Namun, jika nantinya Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

Baca Juga: Dua Rumah Karantina Dibuat Desa Pekiringan Karangmoncol Secara Swadaya

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," bebernya.

Sebelumnya, keputusan larangan mudik yang berlaku mulai 24 April ini, sudah beredar di masyarakat.

Sehingga sejak semalama ada puluhan unit bus yang membawa pemudik, bahkan hari ini diprediksi akan ada warga yang melakukan pulang kampung.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Minta Desa Siapkan Tempat Karantina Khusus Pemudik

Sementara ini, 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing.

"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test. Dari sampling itu beberapa dinyatakan positif. Itu sedang akan kita lakukan. Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya. Karena alat covid adanya di gugus tugas provinsi. Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," tambahnya.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x