Pilkada Dilaksanakan Saat Wabah Corona, Petahana Pilih Mundur

- 26 April 2020, 22:43 WIB
ILUSTRASI Pilkada./google
ILUSTRASI Pilkada./google /Tim Lensa Purbalingga/

"Kepastian hukum penundaan itu yang saat ini sangat ditunggu-tunggu penyelenggara maupun calon peserta pilkada. Mestinya pemerintah tidak tarik ulur dalam penerbitan Perppu ini," kata dia.

Diketahui, KPU telah memberikan opsi pelaksanaan Pilkada serentak yang tahapannya ditunda karena penanganan virus corona. Opsi itu diambil melalui sejumlah pertimbangan.

"Nah, KPU sudah berikan opsi A, B, C, atau 9 Desember 2020, 17 Maret 20201 dan 29 September 2021," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat Virtual dengan komisi II DPR.

Baca Juga: Dua Rumah Karantina Dibuat Desa Pekiringan Karangmoncol Secara Swadaya

Sementara mengutip pemberitaan di media daring, salah satu petahana yang berniat mundur adalah Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek.

Dia menegaskan jika KPU tetap menggelar Pilkada Serentak pada Desember 2020 maka dia memastikan akan mundur dari pencalonannya untuk periode kedua.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, bahwa dirinya mundur dari pencalonan jika Pilkada dilaksanakan saat wabah corona.(*)

Baca Juga: Akibat Covid-19 Diprediksi Angka Pengangguran Di Indonesia Makin Bertambah

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x