Pulang Kampung Tanpa Membawa Surat Keterangan Sehat, 26 Pekerja Bangunan Diturunkan Paksa

- 18 Mei 2020, 11:18 WIB
BUS pariwisata yang mengangkut 26 penumpang diturunkan, karena tidak mengantongi surat keterangan sehat, terjaring partoli petugas Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2020) (ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan)
BUS pariwisata yang mengangkut 26 penumpang diturunkan, karena tidak mengantongi surat keterangan sehat, terjaring partoli petugas Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2020) (ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan) /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga  – Patroli tim gabungan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjaring 26 orang pekerja bangunan yang hendak pulang kampung menggunakan bus pariwisata, tanpa membawa surat keterangan sehat, Minggu (17/5), pukul 16.30 WIB.

Kasatpel Suku Dinas Perhubungan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Tatang Yayat Hidayat mengatakan, bus pariwisata yang mengangkut para pekerja bangunan tersebut, terpaksa dihentikan dan seluruh penumpang diturunkan paksa, untuk diperiksa lebih lanjut oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Jadi kebetulan pas kami lagi patroli rutin menemukan bus tersebut melintas, sesuai prosedur kami lakukan pemeriksaan," kata Tatang.

Baca Juga: Tidak Duduk Di Bagasi Bus, Pemudik Kali Ini Kepergok Polisi bersembunyi Di Toilet

Dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews, tim gabungan yang terdiri dari, unsur Sudin Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian Kecamatan Pasar Minggu, menjalankan prosedur dengan memeriksa surat-surat kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh penumpang bus tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat sebagai syarat utama untuk melakukan perjalanan keluar dari Jakarta selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Demi Mudik Rela Duduk Di Bagasi Dan Bayar Ongkos 450 Ribu

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, tentang pembatasan aktivitas keluar masuk warga Jakarta.

Bus pariwisata Sumber Jaya milik PO Adi Putra, dengan nomor polisi Z 7990 TC berwarna pink, ditumpangi oleh pekerja bangunan dengan tujuan Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Tanpa Surat Jalan pemudik Dilarang Masuk Jateng

Seluruh penumpang bus merupakan kuli bangunan pekerja proyek di Jalan Palapa, Jakarta Selatan, diperkirakan berasal dari kampung yang sama.

"Mereka semua diminta turun, oleh petugas Lantas Polda diperiksa diminta KTP nya," kata Tatang.

Menurut Tatang, para pekerja bangunan mengaku kepulangan mereka ke kampung halaman, telah dikoordinir oleh pihak RW dan juga RT.

Baca Juga: Hadapi Trik Pemudik, Kepolisian Harus Ekstra Ketat

Tetapi setelah dikonfirmasi kepada RT dan RW yang dimaksud tidak memberikan keterangan jelas.

"Katanya dikoordinir dengan RT nya, RW nya, tapi RW nya tidak ada dan RT nya tadi berkelit. Karena masalah RT bukan kewenangan Dishub, bukan kewenangan Satpol PP, jadi direktur lantas meminta semua dibawa ke Polda," ujatnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Dan Tekanan Sosial Ekonomi Berpotensi Meningkatkan Tindakan Kriminal

Ia menambahkan, saat ini seluruh penumpang bus yang hendak pulang kampung dan awak bus telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x