Kebijakan New Normal, Ketum Muhammadiyah : Perlu Dikaji serta Penjelasan Objektif dan Transparan

- 28 Mei 2020, 22:26 WIB
KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. (Foto: Istimewa)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. (Foto: Istimewa) /Tim Lensa Purbalingga/

4. Jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan 'Nw Normal'.

5. Persiapan-persiapan yang saksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah COVID-19.

Baca Juga: Ke Jakarta Tanpa SIKM dan Surat Bebas Covid-19, Anies : Tunda Dulu Keberangkatannya !

"Perlu ada penjelasan dari Pemerintah tentang kebijakan New Normal. Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing," ujarnya.

Dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews, kesimpangsiuran mengenai penafsiran new normal ini, dipandang menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat.

Bahkan, demi melaksanakan aturan, kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan.

Baca Juga: Menurut Peneliti, Matinya Sel Otak Merupakan Gejala Umum pada Pasien COVID-19

Sementara, laporan BNPB menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 masih belum dapat diatasi. Tetapi Pemerintah justru mulai mewacanakan new normal.

"Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan saksama dari para ahli epidemiologi. Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah COVID-19 belum dapat dipastikan penurunannya," ujarnya.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri, Bersiap untuk Berdamai dengan Covid-19

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x