Ia mengatakan, bahwa penangguhan hingga pengurangan tidak akan dilakukan terhadap desa yang telah menganggarkan BLT Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun, sesuai dengan situasi di lapangan, mereka kemudian tidak menggunakan program bantuan itu, karena memang tidak ada warga desanya yang terkena dampak COVID-19.
"Kalau seperti itu bukan sanksi, tetapi justru apresiasi karena desanya sangat bagus. Meskipun kasus seperti itu kecil sekali, tetapi memang ada,"ujarnya.
Baca Juga: Penyebab Karsem tak Dapatkan Bansos, meski Berulang Kali Diusulkan, Simak Penjelasannya
Penggunaan dana Desa, lanjutnya, untuk BLT Dana Desa merupakan sebuah keniscayaan di tengah kondisi darurat berupa bencana non-alam.
"Dan itu sudah dipayungi oleh Undang-Undang," pungkasnya.(*)