Awas! Ada Sanksi Bagi Desa Terdampak Pandemi Covid-19 yang Tak Salurkan BLT DD

- 29 Mei 2020, 21:29 WIB

Lensa Purbalingga - Bagi desa terdampak pandemi Covid-19 yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk penanganan wabah tersebut, akan diberikan sanksi berupa penangguhan hingga pengurangan dana Desa.

Hal tersebut dikatakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Jumat (29/5).

Baca Juga: Teror Pocong Resahkan Warga, Kapolsek Kutasari, Itu Hanya Isu.

"Mereka yang tidak menggunakan dana Desa untuk BLT Dana Desa dalam konteks dampak, itu akan kena penundaan, bahkan pengurangan Dana Desa pada masa yang akan datang," kata Abdul, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews.

Sanksi tersebut, lanjutnya, akan dilakukan demi memberikan kesadaran kepada kepala daerah.

Menurutnya, penanganan dampak COVID-19 benar-benar perlu dilakukan, guna menuntaskan masalah kesehatan hingga ekonomi yang muncul.

Baca Juga: New Normal, Ansory Siregar: Tunggu Waktu yang Tepat

Wabah COVID-19, lanjutnya, telah melumpuhkan perekonomian tidak hanya di Indonesia, tetapi juga hampir di seluruh dunia.
Selain itu, penyaluran BLT Dana Desa juga terkait dengan isu kemanusiaan, demi meringankan beban warga desa yang benar-benar terkena dampak wabah mematikan itu.

"Kenapa? Karena ini masalah kemanusiaan," katanya.

Baca Juga: BNN Kabupaten Purbalingga Bantu 500 Masker Penanganan Covid-19

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x