Selain Pasien Covid-19, Uang Senilai 577,3 Miliar pun Dikarantina BI Selama 14 Hari di Bali

- 31 Mei 2020, 17:14 WIB
ILUSTRASI uang rupiah./pixabay.
ILUSTRASI uang rupiah./pixabay. /Tim Lensa Purbalingga/

"Jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia pun dibatasi, yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi tiga hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.

Baca Juga: Tujuh Warga Alami Pungutan Uang BLT di Bangka Belitung

Di samping itu, membatasi pelaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di Kantor Bank Indonesia dengan menyiapkan lokasi kerja aternatif (LKA).

Dia mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk melakukan perluasan pengembangan transaksi non-tunai termasuk untuk mendukung kesiapan industri pariwisata Bali di masa New Normal pasca-COVID-19.

Baca Juga: Selain Covid-19, Ditemukan Virus Baru dan Berpotensi Lebih Buruk

"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai karena selain dapat menjaga physical distancing dengan bertransaksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah," ujarnya.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x