Ratusan Kendaraan dari Luar Kota Cimahi Langgar Ketentuan Mudik

- 3 Juni 2020, 20:36 WIB
Ruas jalan di Cimahi yang alami kepadatan.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR
Ruas jalan di Cimahi yang alami kepadatan.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR /Tim Lensa Purbalingga/

Pihaknya sempat menghentikan kendaraan minibus asal Tasikmalaya, karena dicurigai melanggar PSBB.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Tunjuk Tiga Pejabat Pelaksana Tugas

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa penumpang melebihi aturan dengan domisili penumpang berbeda-beda.

Menurut Eko, kendaraan hanya boleh diisi 50 persen penumpang.

"Ada satu kendaraan dengan tujuan kota Cimahi, sesuai aturan kapasitas kendaraan tersebut adalah 6 orang. Saat diperiksa penumpangnya sampai berdesakan 12 orang. Kita arahkan langsung putar balik," bebernya.

Baca Juga: Bansos, Mensos: Penyaluran Berjalan Baik

Pihaknya juga mengimbau, bagi pemudik yang akan masuk ke Kota Cimahi untuk melengkapi administrasi dan protokol kesehatan, tak terkecuali bukti swab test dan rapid test.

"Pemeriksaan yang dilakukan untuk mencegah penularan Covid di Kota Cimahi. Mohon taat aturan," tandasnya.

Baca Juga: New Normal, Gubernur Jawa Tengah: Tidak akan Memberlakukan dalam Waktu Dekat

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB tahap 4 yang digelar secara parsial pihaknya tidak lagi melakukan penyekatan kendaraan di ruas jalan utama.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x