Pihaknya sempat menghentikan kendaraan minibus asal Tasikmalaya, karena dicurigai melanggar PSBB.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Tunjuk Tiga Pejabat Pelaksana Tugas
Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa penumpang melebihi aturan dengan domisili penumpang berbeda-beda.
Menurut Eko, kendaraan hanya boleh diisi 50 persen penumpang.
"Ada satu kendaraan dengan tujuan kota Cimahi, sesuai aturan kapasitas kendaraan tersebut adalah 6 orang. Saat diperiksa penumpangnya sampai berdesakan 12 orang. Kita arahkan langsung putar balik," bebernya.
Baca Juga: Bansos, Mensos: Penyaluran Berjalan Baik
Pihaknya juga mengimbau, bagi pemudik yang akan masuk ke Kota Cimahi untuk melengkapi administrasi dan protokol kesehatan, tak terkecuali bukti swab test dan rapid test.
"Pemeriksaan yang dilakukan untuk mencegah penularan Covid di Kota Cimahi. Mohon taat aturan," tandasnya.
Baca Juga: New Normal, Gubernur Jawa Tengah: Tidak akan Memberlakukan dalam Waktu Dekat
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB tahap 4 yang digelar secara parsial pihaknya tidak lagi melakukan penyekatan kendaraan di ruas jalan utama.