Ratusan Kendaraan dari Luar Kota Cimahi Langgar Ketentuan Mudik

- 3 Juni 2020, 20:36 WIB
Ruas jalan di Cimahi yang alami kepadatan.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR
Ruas jalan di Cimahi yang alami kepadatan.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Ratusan kendaraan dari luar Kota Cimahi kedapatan melanggar ketentuan mudik-balik Lebaran 2020.

Sehingga, Petugas gabungan Polres dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi memberikan Sanksi berupa putar arah ke daerah asal.

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni 2020, penyekatan difokuskan di akses Tol (GT) Baros Kota Cimahi selama 24 jam.

Baca Juga: Terjaring Razia Masker, 23 Orang Nginap Gratis di Gedung Korpri

Petugas gabungan menghentikan kendaraan roda dua yang berasal dari luar wilayah Bandung Raya, dan memeriksa kelengkapan administrasi, jumlah penumpang, penggunaan protokol kesehatan, hingga surat jalan dan hasil swab serta rapid tes.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com yang ditulis Abdul Muhaemin, pada artikel "Terjaring di Cimahi, 12 Penumpang Berjubel dalam Satu Kendaraan", bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat, penumpang langsung diputarbalikkan arah dengan pengawalan petugas.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi Eko Yulianto mengatakan, hingga saat ini sudah sekitar 200 lebih kendaraan arus balik yang diputarbalikkan.

Baca Juga: New Normal, Jusuf Kalla: Sebaiknya Tempat Ibadah dibuka Lebih Dulu

Diakuinya, kendaraan yang diberikan sanksi didominasi berasal dari Jakarta dan Priangan Timur seperti Tasikmalaya dan Garut.

"Seluruhnya mendominasi dari luar kota, kebanyakan dari arah Jakarta. Seluruhnya kami putar balik kendaraan yang tidak memenuhi administrasi," ujarnya.

Pihaknya sempat menghentikan kendaraan minibus asal Tasikmalaya, karena dicurigai melanggar PSBB.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Tunjuk Tiga Pejabat Pelaksana Tugas

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa penumpang melebihi aturan dengan domisili penumpang berbeda-beda.

Menurut Eko, kendaraan hanya boleh diisi 50 persen penumpang.

"Ada satu kendaraan dengan tujuan kota Cimahi, sesuai aturan kapasitas kendaraan tersebut adalah 6 orang. Saat diperiksa penumpangnya sampai berdesakan 12 orang. Kita arahkan langsung putar balik," bebernya.

Baca Juga: Bansos, Mensos: Penyaluran Berjalan Baik

Pihaknya juga mengimbau, bagi pemudik yang akan masuk ke Kota Cimahi untuk melengkapi administrasi dan protokol kesehatan, tak terkecuali bukti swab test dan rapid test.

"Pemeriksaan yang dilakukan untuk mencegah penularan Covid di Kota Cimahi. Mohon taat aturan," tandasnya.

Baca Juga: New Normal, Gubernur Jawa Tengah: Tidak akan Memberlakukan dalam Waktu Dekat

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB tahap 4 yang digelar secara parsial pihaknya tidak lagi melakukan penyekatan kendaraan di ruas jalan utama.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda ini Diamankan Polisi

"Kalau untuk jalan protokol sepertinya tidak disekat, sekarang hanya di akses ruas tol. Kami juga lebih fokus ke jalan wilayah masing-masing. Terutama tingkat kelurahan tetap dijaga supaya tidak terlalu bebas keluar masuk," ujarnya.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x