Lensa Purbalingga - Belasan pemudik warga Desa Banjarpanepen Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, dikarantina di Gedung Sekolah Dasar setempat.
Belasan pemudik tersebut secara sukarela dikarantina selama minimal 6 hari hingga 14 hari.
Kepala Desa Banjarpenepen Mujiono mengatakan, sampai saat ini pihaknya bersama Gugus Tugas Covid-19 tingkat desa, masih memberlakukan karantina kepada warga yang baru pulang kampung.
Baca Juga: Sidak Pasar Mangkang, Kota Semarang, Ganjar: Kalau Ngeyel, tak Tutup lagi Pasarnya
Menurutnya, karantina merupakan keputusan warga melalui musyawarah desa, sehingga bagi siapapun yang hendak pulang kampung atau mudik, akan langsung dilaporkan ke Gugus Tugas dan langsung dilakukan karantina.
“Setelah mendapat instruksi dari bapak Bupati, selama dua bulan ini sudah 75 orang yang dikarantina dan hari ini masih ada 11 orang yang dikarantina, besok akan datang 7 orang dari Sukawesi dan 2 orang dari Jakarta,” katanya Kamis (11/6).
Baca Juga: Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Simak Penjelasannya
Ia mengaku, pihaknya telah menyediakan fasilitas perlengkapan mandi, serta dapur umum, guna memenuhi kebutuhan makan dan minum bagi warga yang dikarantina.
Pihaknya, lanjut Mujiono, akan mengkarantina 6 hari bagi pemudik yang berasal dari bukan zona merah, sedangkan yang berasal dari zona merah sampai 14 hari.
“Karantina ini baru akan berakhir ketika dinyatakan Banyumas bebas Covid-19, karena kami tidak mau gegabah, jangan sampai kerja keras dua bulan ini akan menjadi gagal bila ada warga kami yang tertular Covid-19 tanpa melalui karantina,” katanya.