Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.
"Hal itu dilakukan tersangka karena kesal dengan perkataan korban yang seolah menyepelekan tersangka," terangnya.
Tersangka kina telah ditaham di Mapolres Kebumen untuk mempertanggungkan perbuatannya.
Kepada tersangka dikenakam pasal Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati.
"Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah," pungkasnya.***