Terungkap, Pembunuh Gadis Dibawah Umur di Kebumen Ternyata Teman Korban

- 20 Mei 2022, 20:36 WIB
Kapolres Kebumen  AKBP Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan anaka dibawah umur, Jumat 20 Mei 2022.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan anaka dibawah umur, Jumat 20 Mei 2022. /Humas Polres Kebumen.

Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.

"Hal itu dilakukan tersangka karena kesal dengan perkataan korban yang seolah menyepelekan tersangka," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kebumen Hari Ini, Jumat 20 Mei 2022, Pagi Siang Berawan, Sore hingga Malam Turun Hujan

Tersangka kina telah ditaham di Mapolres Kebumen untuk mempertanggungkan perbuatannya.

Kepada tersangka dikenakam pasal Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati.

"Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah," pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah