Lensa Purbalingga - Polresta Banyumas bersama Polda Jateng berhasil mengungkap kasus perederan minyak goreng siap edar tanpa izin.
Polisi menggerebek dua lokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Kapolres Purbalingga Siap Lakukan Penindakan ke Distribitor Minyak Goreng Curah Nakal
Lokasi yang digerebek berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Di Malang lokasi yang di grebek yaitu CV Utama Alam Timur di Watugede, Singosari.
"Dalam perkara ini kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial RAN, warga singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga: Gila! Harga Minyak Goreng Curah di Purbalingga Tembus Rp 19 Ribu Per Liter
Dalam perkara ini bukan hanya tidak berizin, tapi juga pemalsuan dimana yang seharusnya minyak goreng curah dialihkan menjadi minyak kemasan.
"Perbuatan tersebut tentu merugikan masyarakat banyak," ungkap Kapolda Jateng.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Purbalingga Lebihi HET, Bupati Tiwi Tugaskan Dinperidag untuk Selidiki
Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan di wilayah Banyumas, polisi menyita sebanyak 685 karton minyak goreng.