Jangan Maksa! Nekat Bawa Motor Jalan di Trotoar, Ini Hukumannya

- 15 Juni 2022, 16:30 WIB
Tangkapan layar, Jangan Maksa! Nekat Bawa Motor Jalan di Trotoar, Ini Hukumannya.
Tangkapan layar, Jangan Maksa! Nekat Bawa Motor Jalan di Trotoar, Ini Hukumannya. /Twitter @Buyungkiu.

Lensa Purbalingga - Beredar video sejumlah pengendara sepeda motor beramai-ramai memaksa jalan di trotoar, namun terhalang oleh dua orang pelajar yang sedang berjalan tepat di depannya.

Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Twitter @buyungkiu kemarin 14 Juni 2022. Video telah ditonton sebanyak 364 ribu dan mendapatkan 30 ribu like, 5.554 retweet, serta 800 tweet.

Baca Juga: Warga Desa Cipawon Purbalingga Digegerkan Penemuan Mayat Tanda Identitas Mengapung di Sungai Serayu

Salah satu akun @Joe_Ardi604 menanggapi, ia juga sering menemui hal demikian.

"Saya juga sering begini nih, masa bodo dengan klakson motor di belakang. Trotoar hak pejalan kaki," ungkapnya.

Dirinya menceritakan, kadang pemotor galak-galak. Tapi ia cuek saja dan beruntung belum pernah dikasari.

Memberikan tanggapan, @alwindaa mengungkapkan,

"Gua kalau jadi mba-mbanya akan jalan di tempat.." katanya menanggapi akun @buyungkiu.

Sementara akun @mattdilaga memberikan komentar,

"Banyak pemotor sekarang tidak punya adab dan tidak tau aturan," tulisnya.

Baca Juga: Catat! Pemotor Pakai Sandal Jepit, Polisi Akan Lakukan Ini

Hukuman Pengendara Sepeda Motor Naik di Trotoar

Berkendara di jalan raya terutama di kota-kota besar memang terkadang mengkhawatirkan. Banyak pengendara sepeda motor yang sengaja memotong jalan lewat trotoar, apalagi saat terjadi kemacetan.

Dengan dalih ingin cepat sampai, tidak ingin terlambat masuk kantor, dan lain-lain. Padahal, perilaku pengendara sepeda motor lewat trotoar jelas salah bahkan melanggar undang-undang.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Kamis 16 Juni 2022

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi dari pada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki.

Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76 KPTS Db 1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang
terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Baca Juga: Per 1 Juli 2022 Pemerintah akan Menaikkan Tarif Listrik

Trotoar memiliki fungsi untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki dan memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu oleh lalu lintas pejalan.

Lantas apa hukuman yang akan diperoleh jika pengendara sepeda motor naik di trotoar?
Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat 2 "Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, diancam dengan degan Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan"

Baca Juga: Jalur Tengkorak Bayeman Purbalingga, Januari hingga Juni 2022 Sudah Lima Kali Terjadi Kecelakaan

Sementara itu, dalam pasal 131 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ:

"Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebarangan dan fasilitas lain.
Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyebarangan.

Baca Juga: Mengejutkan, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bakal Ikut Diperiksa Polda Jateng Terkait Jembatan Merah

Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan diri."

Oleh karena itu, pengemudi sepeda motor diharapkan tidak menganggap bahwa jalanan adalah milik mereka sendiri. Sebab, ada hak pengguna jalan lain disana yang dilindungi undang-undang.***(ulfa)

Editor: Kurniawan

Sumber: Twitter @buyungkiu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah