Bupati Purbalingga non aktif Tasdi divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 1999.
Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 2001 juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.***