"Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah," ungkanya.
Baca Juga: Cair, Ini Daftar Besaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan
Setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.
Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.
"Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka.
Baca Juga: Purbalingga Bersholawat Jadi Acara Pamungkas di Bulan Pancasila
Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya.***