Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 9 Juli 2022, 08:56 WIB
Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. /Antara.

Lensa Purbalingga - Kasus asusila yang terjadi di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah membuat Kementrian Agama (Kemenag) melakukan langkah tegas.

Kasus asusiala yang melibatkan MSAT (42) anak dari pemilik Pesantren Shiddiqiyyah membuat pubik semakin geram.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang MSAT Pelaku AsusilaTerancam 12 Tahun Penjara

Untuk itu Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Hal tersebut seiring dengan adanya dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santriwatinya di lembaga pendidikan tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Bupati Purbalingga: Keluarga Punya Peran Penting Membentuk Nation And Character Building bagi Anak

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Tidak hanya itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Pelatihan di UPTD BLK Purbalingga Dibanjiri Peserta

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x