Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 9 Juli 2022, 08:56 WIB
Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. /Antara.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Baca Juga: Angka Kematian Ibu dan Bayi di Purbalingga Tinggi, Ini Pesan Bupati Tiwi

Ia juga mengatakan Kemenagakan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang serta pihak-pihak terkait .

Tujuannya untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Baca Juga: Benarkah Vape lebih Aman Ketimbang Rokok Konvesional? Berikut Ulasannya

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang.

Aparat kepolisian mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, dan yang tidak lain adalah anak kiai pengasuh pesantren itu.

Kasus yang terjaid sejak 2017 dan diduga melibatkan MSAT itu, melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah