Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 9 Juli 2022, 08:56 WIB
Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Dinilai Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. /Antara.

Baca Juga: Jikun Sprain, Eks Bassis Edane dan Santet Getarkan Panggung Purbalingga Rock Parade 2022

Ternyata MSAT sejak 2020 sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok Sehat Tentrem (ST).***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah