Wakil Bupati Banyumas Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara

- 20 Juli 2022, 16:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama 8 orang saksi lainnya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 20 Juli 2022.

Wakil Bupati Banyumas dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sharwono.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Naik Jadi Penyidikan, 30 Orang Saksi Sudah Diperiksa

Selain Wakil Bupati Banyumas delapan saksi lainnya yang dipanggil, yakni mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup DPKPLH Kabupaten Banjarnegara sejak 15 Januari 2021-sekarang Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.

Berikutnya, Tugino sebagai pensiunan, Rohiman selaku satpam serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.

Baca Juga: 10 Agustus Wings Air Terbang di Bandara Purbalingga, Berikut Rute dan Jadwal Penerbangannya

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi

KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," tetangnya.

Baca Juga: Sidang Guru Cabul di Purbalingga Mulai Digelar, Aksi Bejadnya Dilakukan Bersama Mantan Muridnya

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Baca Juga: Proes Hukum Jembatan Merah Purbalingga Terus Berjalan, Polda Jateng Tingkatkan Jadi Penyidikan

Seoerti diinformasikan 9 Juni, Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah