Lensa Purbalingga - Kasus tewasnya Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Ditambah banyak anggota kepolisian yang terseret atau diduga terlubat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Banyaknya desakan tersebut membuat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Berikut 7 Manfaat Kimpul atau Talas Belitung
Dalam RDP tersebut Komisi III DPR RI mengundang Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.
Salah satu anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan Kapolri sudah melakukan penegakan hukum.
Nasir Djamil juga mengatakan Kapolri sudah melakukan sesuai dengan kode etik untuk kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kapolri telah melakukan penegakan hukum dan kode etik. Kapolri masih mengumpulkan puzzel atas fakta kasus pembunuhan Brigadir J," katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Purbalingga Jadi Kabupaten Tertinggi Cakupan Kepesertaan JKN di Wilayah Karesidenan Banyumas
Nasir menegaskan kepolisian bekerja didasarkan atas dasar fakta. Bukan berdasar selera, keinginan, atau perasaan orang banyak.