Kasus Brigadir J, Ini Pesan Anggota DPR RI Nasir Djamil Kepada Kapolri

- 24 Agustus 2022, 17:50 WIB
Rapat Denagar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri.
Rapat Denagar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri. /Antara.

"isu itu bisa saja sengaja untuk mengalihkan opini," ujarnya.

Baca Juga: 24 Bandar Judi di Jateng Ditangkap Polisi, Kapolda Jateng: Purbalingga dan Pemalang Jaringan Internasional

Pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Masing-masinh Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut, salah satunya adalah Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x