Kasus Brigadir J, Ini Pesan Anggota DPR RI Nasir Djamil Kepada Kapolri

- 24 Agustus 2022, 17:50 WIB
Rapat Denagar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri.
Rapat Denagar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri. /Antara.

Lensa Purbalingga - Kasus tewasnya Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Ditambah banyak anggota kepolisian yang terseret atau diduga terlubat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Banyaknya desakan tersebut membuat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Berikut 7 Manfaat Kimpul atau Talas Belitung

Dalam RDP tersebut Komisi III DPR RI mengundang Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.

Salah satu anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan Kapolri sudah melakukan penegakan hukum.

Nasir Djamil juga mengatakan Kapolri sudah melakukan sesuai dengan kode etik untuk kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kapolri telah melakukan penegakan hukum dan kode etik. Kapolri masih mengumpulkan puzzel atas fakta kasus pembunuhan Brigadir J," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Purbalingga Jadi Kabupaten Tertinggi Cakupan Kepesertaan JKN di Wilayah Karesidenan Banyumas

Nasir menegaskan kepolisian bekerja didasarkan atas dasar fakta. Bukan berdasar selera, keinginan, atau perasaan orang banyak.

Politikus PKS itu melihat sudah ada dua langkah yang dilakukan Kapolri dalam kasus tewasnya Brigadir J .

Yang pertama yaitu penegakan hukum dan yang kedua kode etik.

"Kapolri, kami minta memberi keadilan pada anggota Polri," ucap Nasir berharap.

Baca Juga: Biadab! Kepala Sekolah di Purbalingga Tega Cabuli Murid Laki-Lakinya

Dia menjelaskan dalam kasus tersebut terdapat anggota yang menghalang-halangi penyelidikan maupun membantu sehingga peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

"Mereka kan ada delik-nya juga, dengan melihat kualitas dan kuantitas keterlibatan-nya," papar Nasir.

Baca Juga: Mengejutkan, Tulisan Nama Belakang Ferdy Sambo Muncul Disejumlah Bangunan di Purbalingga, Ada Apa?

Namun dia berpesan, harus melihat keterlibatan para anggota polisi itu, karena faktor terpaksa perintah komandan atau dengan kesadaran.

Terkait isu konsorsium 303 dan ditemukan-nya uang dolar, menurut Nasir, merupakan kebisingan-kebisingan yang tidak jelas sumbernya.

Isu itu kata dia, dapat mengganggu konsentrasi Kapolri dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.

"isu itu bisa saja sengaja untuk mengalihkan opini," ujarnya.

Baca Juga: 24 Bandar Judi di Jateng Ditangkap Polisi, Kapolda Jateng: Purbalingga dan Pemalang Jaringan Internasional

Pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Masing-masinh Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut, salah satunya adalah Ferdy Sambo.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x