Baca Juga: BRI Liga 1 Sore Ini: Hasil Babak 2 Derbi Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang
Menurutnya tanah milik kliennya disertifikatkan oleh perantara yang seolah-olah merupakan ahli waris dari pemilik tanah yakni MS.
Pada sertifikat tersebut ahli waris jumlahnya berbeda. Anak dari pemilik tanah 10 tapi tertera di dalam sertifikat 8 orang.
"Tapi yang menjual tanah itu ke Muhammadiyah tidak tahu dimana letak tanahnya," ucapnya.
Baca Juga: Akan Pindah Ketempat Yang Baru, Ini Curhatan Pedagang Food Center Purbalingga
Fatalnya lagi letak tanah yang dibangun rumah sakit oleh Muhammadiyah tidak sesuai dengan sertifikat dibawa oleh kampus tersebut.
"Jika sesuai sertifikat luas tanah 4 ribu dan letaknya jauh dari lokasi tersebut atau sekitar 500 meter," lanjutnya.
Baca Juga: Penguatan Peran IKM Alat Angkut di Purbalingga Diharapkan Tembus Pasar Baru Industri Otomotif
Ia menuturkan ada 14 orang yang dilaporkan. Dua diantaranya yang ikut menjadi terlapor adalah Rektor Unimus Masrukhi, dan Ketua Pengurus Yayasan Muhammadiyah Djoko Suprayatno.
"Mereka membeli kepada orang yang tidak tepat, dan seharusnya mengecek sertifikat apakah betul di sana," tandasnya.