Bangun RS di Tanah Masih Sengketa, Rektor Unimus dan Ketua Yayasan Muhammadiyah Semarang Dilaporkan ke Polisi

- 3 September 2022, 21:23 WIB
Bangun RS di Tanah Masih Sengketa, Rektor Unimus dan Ketua Yayasan Muhammadiyah Semarang Dilaporkan ke Polisi.
Bangun RS di Tanah Masih Sengketa, Rektor Unimus dan Ketua Yayasan Muhammadiyah Semarang Dilaporkan ke Polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) dan Ketua yayasan Muhammadiyah Semarang dilaporkan ke Polda Jateng.

Mereka berdua dilaporkan ke Polisi lantaran dituding membangun rumah sakit (RS) di atas tanah warisan Jalan Kedungmundu yang masih sengketa. 

"Kami melaporkan Rektor Unimus dan ketua yayasan Muhammadiyah ke Polisi dengan pasal 263,266, dan 385 KUHP," kata Penasehat hukum ahli waris, Mirzam Adli, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Fix! Harga BBM Jenis Pertalite, Pertamak, Solar Subsidi Naik, Sekarang Ini Harganya

Setelah kami telusuri itu tanah awalnya C Desa. Tapi tiba-tiba muncul izin garap di tahun 2019.

Pada izin garap tersebut dibuat terdapat keterangan waris. Namun nama waris yang dicantumkan bukan dari nama pemilik lahan.

"Tanah tersebut bukanlah tanah liar dan tanah negara. Pemilik dilahan tersebut juga telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Semarang Hari, Sabtu 3 September 2022, Pagi Siang Sore hingga Malam Berawan

Diceritakan, tanah tersebut pada tahun 1985 disewakan untuk kuburan. Namun saat itu pemilik tidak mempunyai jaringan untuk menyewakan tanah tersebut dan akhirnya diserahkan ke perantara.

"Awal-awal setoran ke ahli waris. Hingga akhir tahun 2016 tanah itu tidak boleh disewakan untuk kuburan. Tapi perantara tersebut ingin menguasai tanah itu dan tidak mau mengembalikan ke ahli waris dengan alasan pemilik sudah meninggal dunia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x