Jelang New Normal, Angka Perceraian Meningkat di Kulon Progo

- 8 Juli 2020, 20:09 WIB
ILUSTRASI perceraian. /PIXABAY
ILUSTRASI perceraian. /PIXABAY /Tim Lensa Purbalingga/

Baca Juga: PT KAI Mulai Mengoperasikan KA Bima

Selain itu, Pengadilan Agama juga melakukan mediasi terlebih dulu selama 30 hari kerja.
Bila masih dibutuhkan, mediasi bisa diperpanjang dengan kesepakatan kedua pihak.

“Biasanya sudah melakukan mediasi. Mereka ke sini sudah bulat untuk bercerai,” ujarnya. ***(Gendon Ramadhan/Portaljogja.com)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Portal Jogja (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x