Baca Juga: PT KAI Mulai Mengoperasikan KA Bima
Selain itu, Pengadilan Agama juga melakukan mediasi terlebih dulu selama 30 hari kerja.
Bila masih dibutuhkan, mediasi bisa diperpanjang dengan kesepakatan kedua pihak.
“Biasanya sudah melakukan mediasi. Mereka ke sini sudah bulat untuk bercerai,” ujarnya. ***(Gendon Ramadhan/Portaljogja.com)