"Sekarang Pergub tersebut sedang dalam evaluasi dan revisi," ujarnya.
Baca Juga: Monitoring MPLS, Bupati Tiwi Semangati Siswa Baru
Baca Juga: Koalisi Pelangi Bubar, DPD PAN Purbalingga Tak Optimis dengan Poros Ketiga
Menurutnya, setelah direvisi, pihak DPMPTSP akan mengumumkan payung hukum yang baru.
CLM sendiri ditangani pengajuannya oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta dan CLM sendiri merupakan syarat untuk mengajukan SIKM.
"Jadi berdasarkan Pergub masih seperti itu," ujar Iwan.***