SIKM Ditiadakan, Keluar-Masuk DKI Jakarta Gunakan CLM

- 16 Juli 2020, 17:37 WIB
CORONA Likelihood Metric (CLM) sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.* //Rapid Test Corona Jakarta
CORONA Likelihood Metric (CLM) sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.* //Rapid Test Corona Jakarta /Henoh Prastowo/

"Sekarang Pergub tersebut sedang dalam evaluasi dan revisi," ujarnya.

Baca Juga: Monitoring MPLS, Bupati Tiwi Semangati Siswa Baru

Baca Juga: Koalisi Pelangi Bubar, DPD PAN Purbalingga Tak Optimis dengan Poros Ketiga

Menurutnya, setelah direvisi, pihak DPMPTSP akan mengumumkan payung hukum yang baru.

CLM sendiri ditangani pengajuannya oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta dan CLM sendiri merupakan syarat untuk mengajukan SIKM.

"Jadi berdasarkan Pergub masih seperti itu," ujar Iwan.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x