Baca Juga: Dukung Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020, Ribuan KTP ASN Berujung TMS
Baca Juga: Jumlah dan Laju Covid-19 Tinggi, 8 Provinsi Jadi Perhatian Pemerintah
Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.
"Jika aman dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," ucap Syafrin.
Namun demikian, DKI Jakarta tetap menyatakan SIKM masih tetap berlaku sampai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60 tahun 2020 direvisi.
Baca Juga: Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Utara, 16 Ditemukan, 23 Masih Dalam Pencarian
Baca Juga: Kepergok Saat Sedang Beraksi, Pencuri Kotak Amal di Purbalingga Diamankan Polisi
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, saat ini Pemprov sedang merevisi Peraturan Gubernur yang ditetapkan Anies Baswedan pada 23 Juni 2020 dan mengatur soal kepemilikan SIKM dan layanan corona likelihood metric (CLM) itu.
Iwan mengatakan payung hukum itu perlu direvisi sehingga peniadaan SIKM di Jakarta bisa diterapkan.
SIKM dan CLM, lanjutnya, merupakan syarat keluar-masuk DKI Jakarta.