Lensa Purbalingga - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut surat izin keluar masuk (SIKM) yang telah diberlakukan seiring dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), diganti dengan penilaian diri (self assessment).
Ia mengatakan, penilaian diri tersebut dilakukan dalam pengisian data pada CLM yang dapat diakses melakui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler.
"SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.
Baca Juga: Akhirnya, Oji-Jeni Resmi Kantongi Rekomendasi PKB
Baca Juga: Dua Pelaku Penganiayaan Warga Desa Lamongan di Bekuk Polisi
Baca Juga: Presiden Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Moeldoko: OJK Tidak Termasuk yang Akan Dibubarkan
Dikutip lensapurbalingga.com dari Antara, CLM merupakan aplikasi layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.
Dia menjelaskan, pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.
Baca Juga: Gunakan Bansos Untuk kampanye, Bamsoet: KPU dan Bawaslu Harus Bertindak Tegas