SIKM Ditiadakan, Keluar-Masuk DKI Jakarta Gunakan CLM

- 16 Juli 2020, 17:37 WIB
CORONA Likelihood Metric (CLM) sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.* //Rapid Test Corona Jakarta
CORONA Likelihood Metric (CLM) sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.* //Rapid Test Corona Jakarta /Henoh Prastowo/

Lensa Purbalingga - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut surat izin keluar masuk (SIKM) yang telah diberlakukan seiring dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), diganti dengan penilaian diri (self assessment).

Ia mengatakan, penilaian diri tersebut dilakukan dalam pengisian data pada CLM yang dapat diakses melakui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler.

"SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.

Baca Juga: Akhirnya, Oji-Jeni Resmi Kantongi Rekomendasi PKB

Baca Juga: Dua Pelaku Penganiayaan Warga Desa Lamongan di Bekuk Polisi

Baca Juga: Presiden Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Moeldoko: OJK Tidak Termasuk yang Akan Dibubarkan

Dikutip lensapurbalingga.com dari Antara, CLM merupakan aplikasi layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.

Dia menjelaskan, pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.

Baca Juga: Gunakan Bansos Untuk kampanye, Bamsoet: KPU dan Bawaslu Harus Bertindak Tegas

Baca Juga: Dukung Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020, Ribuan KTP ASN Berujung TMS

Baca Juga: Jumlah dan Laju Covid-19 Tinggi, 8 Provinsi Jadi Perhatian Pemerintah

Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.

"Jika aman dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," ucap Syafrin.

Namun demikian, DKI Jakarta tetap menyatakan SIKM masih tetap berlaku sampai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60 tahun 2020 direvisi.

Baca Juga: Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Utara, 16 Ditemukan, 23 Masih Dalam Pencarian

Baca Juga: Kepergok Saat Sedang Beraksi, Pencuri Kotak Amal di Purbalingga Diamankan Polisi

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, saat ini Pemprov sedang merevisi Peraturan Gubernur yang ditetapkan Anies Baswedan pada 23 Juni 2020 dan mengatur soal kepemilikan SIKM dan layanan corona likelihood metric (CLM) itu.

Iwan mengatakan payung hukum itu perlu direvisi sehingga peniadaan SIKM di Jakarta bisa diterapkan.

SIKM dan CLM, lanjutnya, merupakan syarat keluar-masuk DKI Jakarta.

"Sekarang Pergub tersebut sedang dalam evaluasi dan revisi," ujarnya.

Baca Juga: Monitoring MPLS, Bupati Tiwi Semangati Siswa Baru

Baca Juga: Koalisi Pelangi Bubar, DPD PAN Purbalingga Tak Optimis dengan Poros Ketiga

Menurutnya, setelah direvisi, pihak DPMPTSP akan mengumumkan payung hukum yang baru.

CLM sendiri ditangani pengajuannya oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta dan CLM sendiri merupakan syarat untuk mengajukan SIKM.

"Jadi berdasarkan Pergub masih seperti itu," ujar Iwan.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x