Baru Bebas, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Karena Kembali Gunakan Sabu

- 20 Maret 2023, 11:43 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali saat menanyai tersangka kasus sabu.
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali saat menanyai tersangka kasus sabu. /Humas Polres Kebumen.

Baca Juga: Pengurus PAC Relawan KGBN Purbalingga Dikukuhkan, Siap Antarkan Ganjar Pranowo Jadi Presiden

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GD kembali meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi.

Oleh Polres Kebumen tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak delapan milyar rupiah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x