Baca Juga: Pengurus PAC Relawan KGBN Purbalingga Dikukuhkan, Siap Antarkan Ganjar Pranowo Jadi Presiden
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GD kembali meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi.
Oleh Polres Kebumen tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak delapan milyar rupiah," pungkasnya.***