Kemendikbud: Tak Ada Keharusan Membuka Sekolah di Zona Hijau dan Kuning

- 10 Agustus 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Pixabay / OpenClipart-Vectors

Jokowi menginginkan adanya relaksasi sekolah dengan mempertimbangkan keluhan guru dan siswa terkait kelemahan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kendati demikian, sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka juga harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat agar tidak ada klaster baru penularan Corona.

Dan satu level lagi, bahkan kalau sekolahnya pun mulai melakukan pembelajaran tatap muka, tapi orang tua murid tidak memperkenankan anak pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan resiko Covid-19, itu adalah preogatif dan haknya orang tua, ujar Nadiem Makarim, Mendikbud.

Baca Juga: Waduk Kubangkangkung Tawarkan Wisata Keluarga di Tengah Hutan Karet


Pemerintah lewat surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sudah memutuskan memperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Bagi sekolah yang berada di wilayah zona oranye dan merah masih dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan harus melanjutkan program Belajar Dari Rumah ( BDR).

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x