Pemerintah Siapkan Pulsa Rp200 Ribu Tiap Bulan bagi PNS dan 6 Tunjangan Lain, Berikut Daftarnya

- 26 Agustus 2020, 07:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani./Instagram.com/@smindrawati
Menkeu Sri Mulyani./Instagram.com/@smindrawati /

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di GALAMEDIANEWS.com dengan judul "Bakal Dapat Pulsa Gratis Rp 200 Ribu per Bulan, Ini Deretan Tunjangan yang Diterima PNS Setiap Bulan"

“Sebagai pengganti sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.

Adapun tunjangan lain yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS pada 2021 adalah:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan paling besar yang didapat PNS. Besaran tukin ini berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Saat ini, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Harap Sabar! Bantuan BLT Rp600 Ribu Ditunda, Begini Kata Menaker

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah