Pemerintah Siapkan Pulsa Rp200 Ribu Tiap Bulan bagi PNS dan 6 Tunjangan Lain, Berikut Daftarnya

- 26 Agustus 2020, 07:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani./Instagram.com/@smindrawati
Menkeu Sri Mulyani./Instagram.com/@smindrawati /

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Adakan Aksi Damai, Pemkab Banyumas Batalkan Pembangunan Hanggar Sampah di Makam Syekh Maqdum Wali

6. Tunjangan Umum

Dalam Peraturan Presiden Nornor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, disebutkan Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Berapa jumlah tunjangan umum yang diterima oleh PNS? Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000, Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp. 175.000.***

(GALAMEDIANEWS.COM/Dicky Aditya)

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah