Pemerintah Siapkan Pulsa Rp200 Ribu Tiap Bulan bagi PNS dan 6 Tunjangan Lain, Berikut Daftarnya

- 26 Agustus 2020, 07:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani./Instagram.com/@smindrawati
Menkeu Sri Mulyani./Instagram.com/@smindrawati /

Baca Juga: Update 25 Agustus 2020: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 2.447, Total Ada 157.859 Kasus

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Berencana Menikah di GBK, Masih Terhalang Izin

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah